Persoalan Lingkungan dan Aset Negara, RKAB PT Dizamatra Powerindo Dipertanyakan

AKURAT.CO SUMSEL Perusahaan tambang batu bara PT Dizamatra Powerindo kembali mendapat sorotan terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, itu didesak agar dikenai tindakan tegas oleh pemerintah pusat.
Desakan tersebut disampaikan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Dizamatra Powerindo tahun 2026.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi mengatakan, berbagai persoalan yang melekat pada perusahaan tersebut telah berlangsung lama, mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan hingga pemanfaatan aset negara tanpa kejelasan perizinan.
“Permasalahan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Karena itu kami mendesak Ditjen Minerba tidak mengesahkan RKAB 2026 PT Dizamatra Powerindo,” ujar Rahmat, Rabu (7/1/2026).
SIRA menyoroti dugaan pencemaran debu batu bara yang bersumber dari aktivitas pelabuhan perusahaan di kawasan Muara Belida. Keluhan disebut berulang kali disampaikan warga Desa Patra Tani yang terdampak debu.
Baca Juga: Larangan Melintas Dicueki, Truk Batu Bara Masih Berkeliaran Bebas Dijalanan
Menurut Rahmat, pemberian kompensasi kepada warga tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang jika persoalan lingkungan tidak ditangani secara menyeluruh.
Selain isu lingkungan, PT Dizamatra Powerindo juga diduga menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP). Lahan tersebut disebut digunakan sebagai akses menuju pelabuhan tanpa dasar izin yang jelas.
Rencana pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa juga menuai sorotan, menyusul pengakuan sejumlah anggota DPRD Sumsel yang menyatakan belum mengetahui adanya pembahasan resmi terkait hal tersebut.
SIRA menilai lemahnya pengawasan pemerintah berpotensi memperpanjang pelanggaran. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan.
“Penegakan aturan harus nyata. Jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen,” tegas Rahmat.
SIRA juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Ditjen Minerba di Jakarta apabila tuntutan pembatalan RKAB tidak ditindaklanjuti. Selain itu, mereka mendesak pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) salah satu kontraktor batu bara yang ada.
Rahmat menegaskan, mobilisasi alat berat tersebut diduga tidak mengantongi izin dari instansi perhubungan maupun pemerintah daerah setempat. Ia mengingatkan ketidaktegasan pemerintah berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran berulang di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









