AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Sekitar 30 persen dari perusahaan yang disegel tersebut tercatat pernah melakukan pelanggaran serupa.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi hingga Rabu (2/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah KLH melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan karhutla.
"30 persen dari yang disegel ini berulang," kata Jumhur.
Menurut Jumhur, sejumlah perusahaan memberikan berbagai alasan ketika dimintai penjelasan terkait kebakaran di area mereka. Salah satunya mengklaim api berasal dari luar dan masuk ke lahan perusahaan.
"Ketika kita tanya kok bisa terjadi? Dia mengatakan ada api yang datang ke dia dan sebagainya," ujarnya.
Dari 21 perusahaan yang disegel, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ancam Penerbangan Palembang, Bandara SMB II Siapkan Reschedule hingga Refund
Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
335 Perusahaan Terindikasi Memiliki Hotspot
KLH saat ini mencatat sebanyak 335 perusahaan terindikasi memiliki titik panas atau hotspot.
Data tersebut masih diverifikasi dengan mencocokkan hasil pemantauan satelit dengan lokasi dan data perusahaan. Jika hasil pencocokan menunjukkan adanya indikasi, KLH akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
"Itu kan harus hati-hati. Yang terindikasi kan 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check-lah istilahnya," jelas Jumhur.
Ia memperkirakan jumlah perusahaan yang harus diperiksa masih dapat bertambah. Sebab, proses verifikasi lapangan hingga kini masih berlangsung.
Jumhur menegaskan, penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai memiliki tanggung jawab mutlak atau masuk kategori strict liability atas terjadinya karhutla.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi, yang kita segel itu yang memang strict liability. Jadi mutlak," katanya.
Selain perusahaan, KLH juga menyoroti potensi pembakaran lahan secara sengaja di tengah kondisi cuaca yang kering.
Jumhur mengatakan, verifikasi terhadap ratusan perusahaan lainnya akan terus dilakukan. Menurutnya, kondisi kemarau panjang membuat pembakaran lahan menjadi semakin berisiko memperluas karhutla.
Ia menegaskan pembakaran lahan tidak diperbolehkan dalam kondisi saat ini, termasuk yang dilakukan masyarakat.
"Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang, inilah yang berbahaya," ujarnya.
Jumhur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Pelaku pembakaran dapat diproses secara pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ancam Penerbangan Palembang, Bandara SMB II Siapkan Reschedule hingga Refund
Jumhur menjelaskan, penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Perusahaan yang disegel tidak dapat langsung kembali menjalankan aktivitasnya sebelum memberikan klarifikasi dan menjalani proses tindak lanjut.
"Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi," katanya.
Menurut dia, hasil proses tersebut nantinya akan menentukan langkah berikutnya terhadap perusahaan, mulai dari pemberian sanksi hingga kemungkinan pencabutan izin.
"Kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," jelas Jumhur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









