Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Dinyatakan Salahi Wewenang MK, Hanya Tangani PHPU

NAKER.NEWS, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sulit untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal ini disebabkan karena MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan di luar ranah PHPU.
Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut sudah keluar dari batas kewenangan MK.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan suara saja," ujarnya dilansir dari Akurat.Co, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Siapa Imam Sholat Tarawih di Masjid Agung Palembang Hari Ini, Minggu 31 Maret 2024? Cek Disini
Dhifla menyoroti fokus gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 3 yang lebih menitikberatkan pada pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, serta dugaan campur tangan pemerintah yang tidak didasarkan pada fakta yang kuat.
Dia menegaskan bahwa gugatan semacam itu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih lanjut, Dhifla menegaskan bahwa gugatan yang tidak diselesaikan pada proses pencalonan berarti paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak untuk maju sebagai kontestan dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








