Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui!

AKURAT.CO SUMSEL Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai dan berlangsung selama tiga hari, yakni pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Masa tenang ini ditetapkan sebagai periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, sebagaimana diatur dalam PKPU Pasal 27 Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal ini menjelaskan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa ini, peserta Pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga penyiaran, yang dilarang untuk menyiarkan berita atau konten yang berhubungan dengan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Pasal 56 Nomor 15 Tahun 2023.
Meskipun masa tenang saat ini berlangsung selama tiga hari, jika Pemilihan Presiden 2024 berlangsung dalam dua putaran, maka masa tenang akan dilaksanakan dua kali.
Masa tenang putaran kedua direncanakan berlangsung dari Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, rangkaian Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, dimulai dari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Pada hari terakhir masa kampanye, ketiga pasangan calon memanfaatkannya dengan menggelar kampanye akbar.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sama-sama menggelar kampanye di Jakarta.
Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), sementara Prabowo-Gibran menggelar kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih untuk berkampanye di Jawa Tengah, tepatnya di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







