Sumsel

Curanmor di Parkiran PIM Palembang, Pelaku Ngaku Kakak Korban untuk Bawa Kabur Motor

Deny Wahyudi | 15 September 2026, 15:35 WIB
Curanmor di Parkiran PIM Palembang, Pelaku Ngaku Kakak Korban untuk Bawa Kabur Motor

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial NI (39) dibekuk Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga di area parkir samping Palembang Indah Mall (PIM).

Dalam aksinya, NI diduga memanfaatkan kunci kontak asli yang sebelumnya ditemukan setelah terjatuh dari korban. Pelaku kemudian mengaku sebagai kakak korban kepada juru parkir untuk membawa sepeda motor tersebut keluar dari lokasi.

NI yang merupakan warga Talang Keramat, Palembang, ditangkap di kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/2026) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum Polrestabes Palembang Ipda Popay.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.

"Benar, pelaku dugaan tindak pidana Curanmor berhasil diamankan anggota Opsnal Unit Pidum. Setelah melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban," ujar Jedi, Selasa (15/9/2026) siang.

Baca Juga: Stagnan Sejak Sepekan Lalu, Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 14 September 2026

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban Rahmad Ramadan memarkirkan Honda PCX miliknya dalam kondisi stang terkunci di area parkir samping PIM, Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam PIM untuk bekerja.

Beberapa waktu kemudian, korban menyadari kunci kontak sepeda motornya hilang.

Korban lalu memeriksa rekaman CCTV di toko tempatnya bekerja. Dari rekaman tersebut diketahui kunci motor sebelumnya terjatuh di area toko dan kemudian diambil oleh NI.

Korban yang mengetahui kunci tersebut berada di tangan orang lain langsung menuju area parkir.

Namun, sesampainya di lokasi, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada juru parkir.

Juru parkir kemudian menceritakan bahwa sebelumnya ada seorang pria yang datang ke area parkir dan mengaku sebagai kakak korban.

Pria tersebut meminta agar sepeda motor Honda PCX milik korban dikeluarkan dari area parkir.

Juru parkir tidak menaruh curiga karena pria tersebut dapat menggunakan kunci kontak asli sepeda motor yang sebelumnya ditemukan.

Motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BG 5846 AFE tahun 2024 itu akhirnya dibawa keluar dari area parkir.

Korban yang kehilangan kendaraannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Produksi Padi Sumsel Naik 5 Persen di Tengah Ancaman Kekeringan

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi NI sebagai terduga pelaku.

NI kemudian diamankan di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin, tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BG 5846 AFE tahun 2024 beserta kunci kontaknya.

"Hingga kini tersangka masih diperiksa terkait peristiwa tersebut," kata Jedi.

Atas perbuatannya, NI akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia