Sumsel

Update Pencairan Bansos September 2026: 1400 KPM Terindikasi Judol Ditangguhkan, PKH BPNT Disalurkan 18 Juta KPM

Septiyanti Dwi Cahyani | 9 September 2026, 06:00 WIB
Update Pencairan Bansos September 2026: 1400 KPM Terindikasi Judol Ditangguhkan, PKH BPNT Disalurkan 18 Juta KPM
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. - (Dok. Kemensos)

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Sosial (Kemensos) menahan 1400 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah program bantuan sosial (bansos) karena terindikasi judi online (judol).

Adapun KPM yang ditangguhkan terdiri dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, realisasi penyaluran bansos triwulan ketiga saat ini sudah mencapai di atas 80 persen dari total kuota penerima nasional yakni 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau Sampai Kapan? Ini Penjelasan Para Ahli

Mensos menjelaskan pendalaman data dilakukan secara cermat di lapangan untuk memastikan apakah transaksi judol tersebut dilakukan langsung oleh penerima manfaat atau oleh anggota keluarga lainnya.

Kemensos menemukan pola dimana rekening penerima bantuan tercatat atas nama ibu rumah tangga, namun penyalahgunaan akun atau rekening untuk judi dilakukan oleh suami atau anak dari penerima manfaat.

Di sisi lain, Kemensos juga membuka kesempatan bagi KPM melakukan penyanggahan bagi masyarakat yang bansosnya ditangguhkan namun tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Baca Juga: Pusri Gelar Pelatihan Menjahit Kampung Sehati, Wujudkan Ekonomi Sirkular

Cara Ajukan Sanggah KPM Bansos Terindikasi Judol

Bagi masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan, tersedia mekanisme sanggah melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Proses tersebut dilakukan dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Bansos September 2026 Cair, Cek PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg

  • Datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

  • Ajukan sanggahan kepada petugas pendamping sosial.

  • Tanda tangani berita acara klarifikasi. detikers akan diminta mengisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Baca Juga: Wali Kota Ratu Dewa Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Posko Karhutla di Kecamatan Kertapati Palembang

  • Berita acara akan diunggah petugas ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

  • Dinas sosial kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi.

  • Apabila klarifikasi sesuai, petugas dinas sosial akan membuat surat pernyataan untuk diunggah ke SIKS-NG.

Baca Juga: Kualitas Udara di Palembang Malam Ini Sangat Tidak Sehat

  • Petugas Kemensos akan melakukan approval.

Jika hasil verifikasi menunjukkan penerima masih memenuhi persyaratan, status kepesertaan bansos dapat dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.