Sumsel

Tidak Terima Bansos karena Terindikasi Judol? Begini Cara Ajukan Sanggah dan Klarifikasinya

Septiyanti Dwi Cahyani | 7 September 2026, 06:00 WIB
Tidak Terima Bansos karena Terindikasi Judol? Begini Cara Ajukan Sanggah dan Klarifikasinya
Cara cek desil bansos lewat HP pakai NIK KTP. Ketahui arti desil dan kaitannya dengan PKH, BPNT, Sembako hingga BLT Kesra. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT. CO SUMSEL - Munculnya status terindikasi judi online (judol) pada data penerima bantuan sosial (bansos) tentu bisa membuat masyarakat bingung, terutama bagi mereka yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas tersebut.

Apalagi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang terindikasi judol akan ditangguhkan sementara.

Apabila kemudian terbukti melakukan, maka KPM akan dihentikan sebagai penerima.

Baca Juga: Palembang Jadi Tujuan Favorit Wisatawan Nusantara di Sumsel, Tembus 3,3 Juta Perjalanan

Kondisi ini bukan berarti penerima secara otomatis terbukti melakukan judi online.

Status tersebut dapat berasal dari hasil pemadanan data yang masih membutuhkan klarifikasi.

Bagi masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan, tersedia mekanisme sanggah melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Polisi Periksa Dua Sopir

Proses tersebut dilakukan dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

  • Ajukan sanggahan kepada petugas pendamping sosial.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia Vs Australia dan Syarat Garuda Muda Lolos Piala Asia U 20 2027

  • Tanda tangani berita acara klarifikasi yang berisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

  • Berita acara akan diunggah petugas ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

  • Dinas sosial kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi.

Baca Juga: Kabut Asap Mulai Berdampak, 15.020 Kasus ISPA Tercatat di Palembang Sepanjang Agustus

  • Apabila klarifikasi sesuai, petugas dinas sosial akan membuat surat pernyataan untuk diunggah ke SIKS-NG.

  • Petugas Kemensos akan melakukan approval.

Jika hasil verifikasi menunjukkan penerima masih memenuhi persyaratan, status kepesertaan bansos dapat dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Karhutla Makin Ganggu Aktivitas Warga, Herman Deru Minta Operasi Hujan Buatan Diperbanyak

Cek Status Bansos Secara Berkala

Selain mengajukan sanggah, masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara berkala.

Pada September 2026, penyaluran bansos tahap ketiga masih mencakup sejumlah program, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Karhutla Bakar 2.300 Hektare SM Padang Sugihan, Habitat Gajah Terancam

Pengecekan status dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK KTP dan kode verifikasi, kemudian menjalankan pencarian data.

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu pengecekan bansos, masukkan NIK 16 digit, lalu lakukan pencarian.

Baca Juga: Isu Gaji ASN Sumsel Pindah ke Himbara Beredar, Pemprov: Belum Ada Surat Resmi

Sistem nantinya akan menampilkan informasi desil dan status kepesertaan.

Untuk 2026, PKH dan BPNT ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai 4 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa keliru terindikasi judol tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan telah dihentikan secara permanen.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Series dan iPhone Lipat Rilis Minggu Depan, Cek Bocoran Kisaran Harganya di Indonesia

Status indikasi masih dapat diklarifikasi melalui mekanisme sanggah.

Karena waktu penyaluran bisa berbeda, pengecekan berkala penting dilakukan untuk mengetahui perkembangan data dan status bantuan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.