Sumsel

Sempat Tantang Polisi Lewat Voice Note, Pelaku Begal Malah Menangis Saat Ditangkap

Kurnia | 22 September 2026, 17:45 WIB
Sempat Tantang Polisi Lewat Voice Note, Pelaku Begal Malah Menangis Saat Ditangkap
Sempat Tantang Polisi Lewat Voice Note, Pelaku Begal Malah Menangis Saat Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Sikap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berubah drastis setelah berhasil ditangkap Tim Buser Polrestabes Palembang.

Sebelum diamankan, pelaku diketahui sempat melontarkan tantangan kepada jajaran kepolisian melalui pesan suara WhatsApp. Namun, keberaniannya itu berubah ketika dirinya berhadapan langsung dengan petugas.

Momen tersebut terekam dalam video penangkapan yang kemudian viral di media sosial TikTok.

Video itu diunggah akun TikTok Buser Polrestabes Palembang, @pemburubandittt.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menangis histeris ketika petugas kembali memutar pesan suara yang sebelumnya dikirimkannya.

Baca Juga: Sumsel Masih Dilanda Kekeringan, Ada Wilayah Tak Diguyur Hujan hingga 87 Hari

Petugas kemudian menanyakan identitas suara dalam rekaman tersebut kepada pelaku.

"Nah ini suara siapa ini? Kenapa kau nantang-nantang Kapolsek? Polres? Kenapa nangis sekarang?" ujar petugas dalam video.

Pelaku akhirnya mengakui bahwa suara yang terdengar dalam pesan WhatsApp tersebut memang miliknya.

Berbeda dengan isi pesan suara yang sebelumnya terdengar menantang, pelaku justru terlihat menangis di hadapan petugas setelah diamankan.

Dalam keterangan unggahan, polisi menyinggung perubahan sikap pelaku yang sebelumnya berani menantang aparat saat belum tertangkap.

"Ganasnya saat jauh saja nantang-nantang Kapolsek, Polsek, Poltabes tapi menangis pelaku 365 saat terbekuk," tulis keterangan pada video tersebut.

Video itu kemudian mendapat banyak perhatian dari warganet. Kontras antara pesan suara pelaku yang sebelumnya terdengar berani dengan kondisi saat ditangkap menjadi bagian yang paling banyak disorot.

Pelaku kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia