6 Kebijakan Kontroversi Purbaya Saat Jadi Menkeu: Bersih-bersih Bea Cukai Sampai Reformasi Pajak

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan seketika menghebohkan publik.
Reshuffle Kabinet kali ini dinilai mendadak dan meninggalkan banyak tanda tanya.
Beberapa sumber menampilkan detik-detik pemecatan dilakukan melalui panggilan telepon saat Purbaya sedang rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
Satu jam setelah pemecatan itu, Presiden Prabowo dikabarkan melantik Suahazil Nazara, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, naik jadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya.
Dengan demikian, Purbaya tercatat menjabat sebagai Menteri Keuangan selama 1 tahun 6 hari, sejak pelantikannya pada 8 September 2025 tahun lalu.
Lantas, kebijakan apa saja yang telah dilakukan Purbaya selama satu tahun menjabat?
Baca Juga: Nekat Curi Motor di Asrama Polisi Palembang Siang Bolong, Pria 49 Tahun Ditangkap Warga
Kebijakan Purbaya Saat Jadi Menteri
1. Alihkan Likuiditas ke Himbara
Kurang dari sepekan usai pelantikannya sebagai Menteri Keuangan, Purbaya langsung membeberkan rencana untuk memberikan uang kas negara kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk deposito on call senilai total Rp200 triliun.
Dana tersebut sebelumnya hanya disimpan di Bank Indonesia.
Anggaran itu ditujukan kepada sebanyak 5 Himbara, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun.
Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Baca Juga: Ratu Dewa Minta Orang Tua Bersabar, PJJ Palembang Menunggu ISPU Stabil
2. Kunjungan Langsung Belanja K/L Tak Optimal
Setelah sekitar sebulan menjabat, Purbaya juga kerap mendatangi sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih belum maksimal dalam pengelolaan belanja anggaran.
Menurut Purbaya, cara door-to-door tersebut guna meminta klarifikasi lebih mengenai sebab tak maksimalnya dalam pengunaan belanja anggaran.
Bila perlu, kata dia, pada K/L juga akan melaporkan secara berkala agar lebih transparan.
Purbaya menginginkan evaluasi belanja terus dilakukan demi mempercepat penyerapan anggaran.
Baca Juga: Niat Silaturahmi ke Rumah Kakak Sepupu, Motor Noor Malah Dibawa Kabur Teman
3. Bersih-bersih Bea Cukai
Pada November 2025 lalu, Purbaya juga sempat melontarkan rencana untuk membekukan Ditjen Bea Cukai, dan menggantinya dengan perusahaan swasta.
Hal itu lantaran di lingkungan Bea Cukai masih banyak ditemukan praktik underinvoicing dan masuknya barang ilegal yang tidak terdeteksi.
Purbaya secara terbuka menyatakan ada persoalan serius dalam pengawasan perdagangan lintas batas dan penerimaan kepabeanan.
Baca Juga: Curanmor di Parkiran PIM Palembang, Pelaku Ngaku Kakak Korban untuk Bawa Kabur Motor
4. Alat Pemindai Bea Cukai
Setelah adanya ancaman pembekuan itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi melakukan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray) berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sejumlah wilayah Pelabuhan dalam negeri.
Langkah peluncuran tersebut alat tersebut lewat pengembangan yang dilakukan otoritas kepabeanan yang bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Alat tersebut digunakan sebagai salah satu langkah untuk menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang masuk dan keluar dari dalam negeri via pelabuhan.
Baca Juga: Produksi Padi Sumsel Naik 5 Persen di Tengah Ancaman Kekeringan
5. Reformasi Pajak
Memasuki kuartal pertama 2026, Purbaya mulai lebih vokal terhadap refomrai pajak, khususnya lewat Coretax, sebauh sistem aplikasi perpajakan negara yang sebelumnya kerap bemasalah.
Dia menduga persoalan pada sistem Coretax tidak hanya disebabkan oleh kendala teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain serta dugaan adanya celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.
Dia mengungkapkan, hasil investigasi awal menemukan sejumlah kejanggalan pada sistem, termasuk gangguan berulang berupa proses yang berjalan tanpa kejelasan sebelum akhirnya keluar dengan sendirinya.
Baca Juga: Stagnan Sejak Sepekan Lalu, Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 14 September 2026
6. Kerap Rombak Jabatan Pegawai Internal
Selama menjabat, Purbaya juga tercatat seringkali merombak dan melakukan rotasi jabatan internal Kementerian Keuangan, termasuk diantaranya pejabat Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
Rotasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas lantaran sebelumnya dua Ditjen tersebut kerap bermasalah dan sering terkait kasus hukum, korupsi, dan penyuapan.
Terbaru, pada Kamis (10/9/2026) pekan lalu, dirinya melakukan perombakan ratusan pejabat yang mayoritas berasal dari kedia Ditjen tersebut; Pajak dan Bea Cukai, dengan jabatan Eselon II dan Eselon III. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







