3 Pelajar Jadi Tersangka Kekerasan, Disdik Sumsel Belum Sanksi Sekolah

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kekerasan terhadap seorang pelajar di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan.
Meski tiga pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka, Disdik Sumsel belum menjatuhkan sanksi khusus terhadap sekolah tempat para siswa tersebut menempuh pendidikan.
Kabid SMK Disdik Sumsel Likwanyu mengatakan, pihaknya memilih memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap siswa di sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus kekerasan tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, Jumat (14/8/2026).
"Kita akan melakukan pembinaan. Jadi pembinaan terus untuk lebih ditingkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Karena itu kita tidak bisa menyalahkan 100 persen kepada pihak sekolah," kata Likwanyu.
Baca Juga: Kekerasan Pelajar di Palembang Picu Rencana Aksi Balasan, 3 Orang Jadi Tersangka
Menurutnya, pengawasan terhadap siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Peran orang tua juga dinilai sangat penting, terutama ketika anak berada di luar lingkungan sekolah.
Disdik Sumsel selama ini telah menerbitkan surat edaran terkait pembinaan peserta didik dan meminta sekolah meningkatkan kerja sama dengan orang tua.
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan salah satu imbauan melalui surat edaran yang sudah kami sampaikan hampir setiap tahunnya. Surat edaran berupa pembinaan terhadap peserta didik, bekerja sama dengan orang tua agar lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan pembinaannya," ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Disdik Sumsel menegaskan masa depan pendidikan para pelajar yang terlibat tetap harus diperhatikan.
Likwanyu mengatakan, para siswa tersebut tetap merupakan anak bangsa yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.
"Bagaimanapun mereka ini adalah anak bangsa yang tentunya harus kita pikirkan masa depan mereka," katanya.
Jika nantinya terdapat siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah asalnya, Disdik Sumsel menyiapkan sejumlah alternatif.
Salah satunya melalui program Kejar Paket C maupun perpindahan sekolah.
"Kalau terpaksa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, ada Kejar Paket C. Karena ini tanggung jawab, bisa dikembalikan kepada orang tua, apakah dia akan berpindah sekolah atau ikut Paket C," jelasnya.
Sementara bagi siswa yang harus menjalani proses hukum, Disdik Sumsel menyiapkan skema pendidikan afiliasi agar proses hukum tidak serta-merta memutus hak mereka untuk belajar.
"Pendidikan anak itu tetap diperhatikan," tegas Likwanyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









