15 Pemuda Palembang Terjebak di Kamboja, BP3MI Sumsel: Proses Pemulangan Terkendala Dokumen

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 15 pemuda asalPalembang yang sempat viral karena terlantar di Kamboja, kini dipastikan telah berada di bawah perlindungan pemerintah Indonesia.
Meski dinyatakan dalam kondisi sehat, proses pemulangan belasan warga Sumatera Selatan ini masih terganjal urusan administrasi keimigrasian yang kompleks.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, mengonfirmasi bahwa saat ini ke-15 pemuda tersebut sudah dievakuasi ke penampungan milik perwakilan RI di Kamboja.
"Kondisi mereka aman dan tetap bisa menjalin komunikasi dengan keluarga di tanah air. Saat ini fokus kami adalah pengurusan dokumen perjalanan karena mayoritas paspor mereka disita oleh pihak perusahaan di sana," ujar Waydinsyah saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Warning Anak Muda: Waspada Iming-Iming Kerja ke Luar Negeri
Waydinsyah menjelaskan, kepulangan para pemuda ini tidak bisa dilakukan secara instan. Mengingat status mereka sebagai pekerja migran non-prosedural, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Selain itu, kendala utama terletak pada izin keluar (exit permit) dari otoritas Kamboja.
"Prosesnya bisa memakan waktu 24 hari hingga satu bulan. Lamanya waktu ini juga dipengaruhi oleh banyaknya kasus serupa yang sedang ditangani pemerintah Indonesia dari berbagai provinsi lain," tambahnya.
Kasus ini kembali membuka tabir gelap sindikat pengiriman pekerja ilegal ke wilayah Kamboja, Laos, dan Myanmar. Berdasarkan temuan BP3MI, para korban kerap tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator atau pegawai restoran melalui media sosial.
Ironisnya, perekrut seringkali merupakan sesama warga negara Indonesia, bahkan orang dekat korban sendiri.
"Modusnya sangat meyakinkan di media sosial. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa kontrak resmi. Pastikan legalitas perusahaan ke Disnaker atau BP3MI terlebih dahulu," tegas Waydinsyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







