Serba-Serbi Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite: dari Desil hingga Jenis Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL - Pembahasan wacana pemerintah soal pembatasan pembelian Pertalite tak kunjung berakhir.
Terbaru, pemerintah kembali mewacanakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah bakal makin ketat membatasi distribusi BBM subsidi jenis Pertalite.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Kalbar, Turun Langsung Tangani Karhutla
Kata Airlangga, pembatasan itu bakal mengacu pada jenis kendaraan.
Nantinya jenis kendaraan tertentu tak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
Dijelaskan Airlangga, dari jenis kendaraan dapat diketahui tingkat kesejahteraan pemiliknya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang di Akhir Pekan Kompak Turun, Cek Rincian Terbarunya
Meski begitu, belum ada skema terkait pembatasan Pertalite.
Airlangga juga belum secara gamblang menyebutkan jenis kendaraan yang nantinya tak lagi bisa mengisi BBM RON 90 Pertamina tersebut.
Sebelumnya sempat mencuat pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin mobil.
Baca Juga: Hamas Kecam Pelonggaran Doa Yahudi di Al-Aqsa, Status Quo Yerusalem Kembali Memanas
Dulu kabarnya pembatasan Pertalite akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc.
Sedangkan untuk solar subsidi, kapasitas mesin kendaraan maksimal 2.000 cc.
Untuk diketahui, konsumsi Pertalite saat ini sebenarnya sudah dibatasi.
Baca Juga: Resep Ikan Sarden Rumahan, Saus Tomat Pedas Gurih yang Bikin Nasi Hangat Makin Nikmat
Pembatasan pembelian Pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Konsumsi solar pun demikian, maksimal satu hari mendapat jatah 50 liter. Pembelian BBM subsidi itu juga wajib dilakukan menggunakan barcode myPertamina.
Di sisi lain, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha sempat mengungkap bila skema pembatasan menggunakan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, maka pemerintah bisa menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 15 persen.
Baca Juga: Perang Panas Lagi, Trump Ancam Beri Sanksi pada Negara-negara Pendukung Iran
Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum.
Seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









