Terbukti Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan agenda putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde, Kamis (12/3/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa Harnojoyo telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 4 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Harnojoyo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp750 juta. Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti ini dinyatakan nihil lantaran Harnojoyo sebelumnya telah menitipkan uang dengan nominal yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai itikad baik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, M. Ridwan SH, menyatakan menerima putusan hakim. Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Harnojoyo dihukum 3,5 tahun penjara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan klien. Kami menilai putusan ini sudah adil dan setimpal, sehingga kami menyatakan menerima putusan tersebut," ujar Ridwan di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





