Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin Terbongkar, Omzet Diduga Ratusan Juta

AKURAT.CO SUMSEL Praktik pembuatan minuman keras (miras) palsu skala besar akhirnya terbongkar. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus empat pelaku pengoplos miras yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 20.088 botol miras palsu berhasil diproduksi dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp620 juta.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Dari keempatnya, AH diketahui berperan sebagai koordinator atau “ketua” dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan bahan-bahan sederhana namun berbahaya untuk menciptakan miras palsu berbagai merek ternama.
Baca Juga: Ditinggal Syuting Video Klip, Motor Pemuda di Palembang Raib Digondol Maling
“Air mentah dicampur alkohol, perasa, citrun, dan gula. Semua bahan dioplos dalam tong besar, lalu dikemas menyerupai produk asli seperti whisky, vodka, hingga kawa-kawa,” ujarnya saat rilis kasus, Kamis (16/4/2026).
Ironisnya, praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan tanpa terdeteksi. Polisi kini masih mendalami total keuntungan yang telah diraup para pelaku selama beroperasi.
Lebih lanjut, polisi menduga distribusi miras oplosan tersebut tidak hanya beredar di wilayah Banyuasin, melainkan sudah menyasar daerah lain.
“Kami masih telusuri jaringan distribusinya. Ada indikasi kuat tidak hanya beredar di Banyuasin, tapi juga ke luar daerah,” tegas Doni.
Kasubdit I Indagsi AKBP Khoiril Akbar membeberkan detail proses produksi yang menunjukkan skala industri rumahan namun masif. Untuk memproduksi 360 botol saja, pelaku menggunakan ratusan liter air mentah, puluhan liter alkohol, serta campuran gula dan pewarna.
Meski belum ada laporan korban, peredaran miras oplosan ini berpotensi membahayakan kesehatan hingga mengancam nyawa konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan perdagangan ilegal, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal yang kian marak dan sulit dibedakan dari produk asli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





