Sumsel

Cara Cek Status Desil Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Septiyanti Dwi Cahyani | 2 September 2026, 07:00 WIB
Cara Cek Status Desil Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
Ilustrasi cara cek desil bansos. - Gemini Google

AKURAT. CO SUMSEL - Masyarakat kini dapat mengecek status desil secara online hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.

Status posisi kelompok dalam desil ini dapat menentukan apakah pemilik NIK termasuk penerima bantuan sosial (bansos) atau tidak.

Pengecekan data desil dapat dilakukan melalui sejumlah laman resmi pemerintah, salah satunya situs DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS) atau melalui situs cek bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Naik Lagi, Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 1 September 2026

Cek Status Desil Via Cek Bansos Kemensos

  • Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Masukan NIK yang tertera pada KTP

  • Masukan kode captcha yang tertera pada layar

  • Klik Cek Data.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Polisi Minta Pengendara Nyalakan Lampu Kendaraan

Cara cek posisi desil di situs DTSEN BPS:

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id

2. Masukan NIK yang tertera pada KTP

3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar

4. Klik tombol cek desil

5. Masukan tanggal lahir

6. Masukan kode captcha

7. Klik cek data.

Baca Juga: Puan Maharani Bicara Terus Terang soal DPR: Kritik Rakyat Harus Jadi Bahan Evaluasi

Cara Ubah Status Desil Agar Dapat Bansos

Bagi masyarakat yang merasa kelompok desil yang diterima tidak sesuai dengan kondisi perekonomian, kini bisa menyesuaikan kelompok desilnya dengan kondisi faktual dengan memperbarui data secara mandiri.

Caranya bisa dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite Naik Lagi

  • Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id

  • Masukan NIK yang tertera pada KTP

  • Masukan tanggal lahir

  • Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Masukan nama lengkap

  • Masukan kode captcha.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.600 per Liter

Setelah memasukkan seluruh data awal, lakukan ceklis pada kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN.

Selanjutnya ceklis kolom berisi keterangan pemrosesan data pribadi. Setelah itu, siapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah sesuai arahan berikut:

Baca Juga: Toyota Siapkan 2 Mobil Terbaru untuk Pasar India, Ada Innova Zenix Versi Murah hingga MPV Listrik 7 Seater

  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah

  • Kartu Keluarga dan/atau KTP

  • Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran

  • File Foto Rumah, meliputi (foto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)

Baca Juga: Daftar Bansos Cair September 2026, PKH dan BPNT Tetap

  • Informasi Titik Koordinat Rumah

  • Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.