Tamu Hotel Nonbintang di Sumsel Cenderung Menginap Singkat, Rata-rata Tak Sampai 2 Hari

AKURAT.CO SUMSEL Lama menginap tamu di hotel nonbintang di Sumatera Selatan masih relatif singkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, rata-rata lama menginap tercatat sekitar 1,14 hingga 1,19 hari.
Berdasarkan data statistik perhotelan 2026, rata-rata lama menginap tamu hotel nonbintang berada di angka 1,15 hari pada Januari, kemudian naik menjadi 1,19 hari pada Februari.
Angka tersebut kembali turun menjadi 1,16 hari pada Maret dan 1,15 hari pada April.
Pada Mei, rata-rata lama menginap tercatat 1,14 hari. Angka tersebut sedikit meningkat menjadi 1,17 hari pada Juni sebelum kembali turun menjadi 1,14 hari pada Juli.
Dengan demikian, sepanjang tujuh bulan pertama 2026, rata-rata lama menginap tamu hotel nonbintang tidak pernah mencapai dua hari.
Baca Juga: Kepergok Bongkar Sparepart Alat Berat di Asrama Yonzikon 12, Pria di Palembang Ditangkap
Jika dilihat dari pergerakan bulanan, Februari menjadi periode dengan rata-rata lama menginap tertinggi, yakni 1,19 hari.
Posisi berikutnya ditempati Juni dengan 1,17 hari dan Maret sebesar 1,16 hari.
Sementara rata-rata terendah tercatat pada Mei dan Juli yang sama-sama berada di angka 1,14 hari.
Pola tersebut menunjukkan mayoritas tamu hotel nonbintang cenderung melakukan perjalanan singkat, dengan durasi menginap rata-rata hanya sekitar satu hari.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Durasi menginap di hotel nonbintang juga masih berada di bawah hotel berbintang.
Pada periode yang sama, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang berkisar antara 1,34 hingga 1,46 hari.
Hotel berbintang mencatat durasi tertinggi pada Juni, yakni 1,46 hari. Sedangkan pada hotel nonbintang, angka tertingginya hanya 1,19 hari pada Februari.
Data hingga Juli 2026 tersebut menjadi gambaran awal pola lama menginap wisatawan atau tamu hotel di Sumatera Selatan. Sementara data untuk Agustus hingga Desember 2026 belum tersedia dalam catatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



