Daftar Terbaru 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, Bisa Picu Kerusakan Organ hingga Kanker

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penarikan sejumlah produk kecantikan dari peredaran.
Setidaknya, ada 11 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Penarikan ini merupakan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Pasar 16 Ilir Palembang, Berawal dari Ledakan Panel Listrik
BPOM memaparkan, dari 11 kosmetik yang ditarik, 4 diantaranya merupakan hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Temuan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut.
Baca Juga: Palembang Masih Jadi Penyumbang Terbesar PDRB Sumsel 2025, Muara Enim dan Muba Mengikuti
Mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Beberapa produk yang ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie milik selebriti Indonesia serta sampo antiketombe.
Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan dan memicu berbagai efek samping serius. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin.
Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.
Baca Juga: Palembang Masih Jadi Penyumbang Terbesar PDRB Sumsel 2025, Muara Enim dan Muba Mengikuti
Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.
Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Baca Juga: Pendaftaran PBM 2026 Disnaker Palembang Dibuka, Ada Pelatihan Jadi Barista hingga MUA
Daftar Kosmetik yang Ditarik BPOM
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
Baca Juga: Cek Jadwal Bioskop CGV Palembang Sabtu 9 Mei 2026
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan
5. SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan
6. SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau
Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





