Sumsel

Cara Membuat SIM Digital di HP, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Kurnia | 1 Juni 2026, 14:00 WIB
Cara Membuat SIM Digital di HP, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Ilustrasi SIM Digital.

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat, salah satunya melalui kehadiran SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu lagi selalu mengandalkan kartu fisik untuk melihat data SIM.

Dokumen tersebut dapat disimpan secara digital dan ditampilkan kapan saja melalui ponsel.

Baca Juga: Tangis dan Doa Iringi Kepergian Ryamizard, Prabowo Hadir Beri Penghormatan Terakhir

Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengaktifkan layanan ini, yakni pengguna harus sudah memiliki SIM yang masih berlaku.

Apa Itu SIM Digital?

SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas.

Dokumen ini telah terintegrasi dengan database Korlantas Polri sehingga data yang ditampilkan sesuai dengan data resmi pemilik SIM.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, seperti SIM A dan SIM C.

Meski demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik saat berkendara karena penerapan SIM Digital masih terus dikembangkan.

Cara Membuat SIM Digital Lewat HP

Bagi pemilik SIM aktif yang ingin mengaktifkan SIM Digital, berikut langkah-langkahnya:

1. Download Aplikasi Digital Korlantas

Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login atau Registrasi Akun

Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah terverifikasi.

3. Pilih Menu Digitalisasi

Pada halaman utama aplikasi, klik menu "Digitalisasi".

4. Pilih SIM Nasional

Tentukan dokumen yang ingin didigitalisasi dengan memilih opsi SIM Nasional.

5. Scan SIM Fisik

Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM yang dimiliki.

6. Cek Data SIM

Pastikan nomor SIM dan golongan SIM yang muncul sudah sesuai dengan data yang dimiliki.

7. Verifikasi SIM

Klik menu "Verifikasi SIM" lalu pilih "Verifikasi SIM Saya".

8. Tunggu Validasi Sistem

Data akan dicocokkan secara otomatis dengan database Korlantas Polri.

9. SIM Digital Aktif

Jika proses verifikasi berhasil, SIM Digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang dapat digunakan untuk keperluan identifikasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia